Pasal 14
(1) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi percepatan pencapaian target dalam Rencana Aksi dan tahapan kegiatan dalam Rencana Aksi dilaksanakan oleh Sekretariat KSP.
(2) Pemantauan dan evaluasi percepatan pencapaian target dalam Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris KSP. (3) Pemantauan dan evaluasi percepatan tahapan kegiatan dalam Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Ketua Satuan Tugas 1 untuk kegiatan Kompilasi dan Integrasi; b. Ketua Satuan Tugas 2 untuk kegiatan Sinkronisasi; dan c. Ketua Satuan Tugas 3 untuk kegiatan berbagi data dan IG melalui JIGN. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terhadap: a. capaian kegiatan; b. hambatan kegiatan; dan c. langkah-langkah perbaikan kegiatan yang diperlukan. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi tahapan kegiatan dalam Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris KSP. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris KSP kepada Tim Percepatan Pelaksanaan KSP setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
