PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 15
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Informasi Geospasial; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
