PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 13
(1) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Sekretaris KSP paling lama bulan Mei pada tahun berjalan. (2) Rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah oleh penanggung jawab rencana kerja tahunan setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris KSP.
