Pasal 12
(1) Penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi; b. penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan Sinkronisasi; dan
c. penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan berbagi data dan IG melalui JIGN. (2) Penanggung jawab penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri atas: a. Satuan Tugas 1 untuk penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi; b. Satuan Tugas 2 untuk penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan Sinkronisasi; dan c. Satuan Tugas 3 untuk penyusunan rencana kerja tahunan pelaksanaan berbagi data dan IG melalui JIGN. (3) Penanggung jawab dalam penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Walidata IGT, Kelompok Kerja Nasional IGT, Kementerian/Lembaga terkait dan/atau Pemda. (4) Tahapan penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persiapan penyusunan rencana kerja tahunan; b. penetapan rencana kerja tahunan; dan c. pemantauan dan evaluasi rencana kerja tahunan. (5) Muatan dalam penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri dari: a. kegiatan; b. penanggung jawab kegiatan; c. target kegiatan; d. jangka waktu kegiatan; dan e. anggaran kegiatan. (6) Hasil penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan diharmonisasi sebagai satu rencana kerja tahunan Sekretariat KSP. (7) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termuat dalam anggaran kegiatan tahunan masing-masing penanggung jawab rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Penyusunan rencana kerja tahunan dikoordinasikan oleh Sekretaris KSP berdasarkan Rencana Aksi.
