PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE. (2) Inspektur menyampaikan LHE kepada pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator
dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Selain menyampaikan LHE kepada pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur juga menyampaikan LHE pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
