PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan oleh Inspektorat. (2) Dalam melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur membentuk dan MENETAPKAN tim evaluasi Akuntabilitas Kinerja. (3) Pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
