PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk: a. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; b. menilai tingkat implementasi SAKIP; c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja; d. memberikan rekomendasi untuk peningkatan AKIP; dan e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
