Pasal 34A
(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf ediberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR super mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun;dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun; terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
