Pasal 18
(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala
dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
- Diantara Pasal 34dan Pasal 35, disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34Cdan Pasal 34D sehingga berbunyi sebagai berikut:
