Pasal 17
(1) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f dapat berupa KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro. (2) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata. (3) Penyaluran KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan usaha produktif di 10 (sepuluh) destinasi pariwisata
prioritas, 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan Kementerian Pariwisata, dengan plafon kredit/pembiayaan KUR sesuai dengan kebutuhan usahanya.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
