Pasal 16
(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas: a. KUR mikro; b. KUR kecil; c. KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA; d. KUR khusus; dan e. KUR super mikro. (2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada: a. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; b. sektor kelautan dan perikanan; c. sektor industri pengolahan; d. sektor konstruksi; e. sektor pertambangan garam rakyat; f. sektor pariwisata; g. sektor jasa produksi; dan/atau h. sektor produksi lainnya. (3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi porsi Penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi Penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi. (4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor
Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. (5) Pencatatan Penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penetapan struktur biaya di masing-masing sektor Penerima KUR, Penyalur KUR dapat mengacu pada petunjuk teknis Penyaluran yang dikeluarkan oleh kementerian teknis dan/atau disepakati oleh para pihak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
