PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 3
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi atas pelaksanaan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Evaluasi pelaksanaan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada paruh waktu dan akhir periode Renstra.
