PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 2
Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai: a. pedoman dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap tahun yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
