Pasal 3
(1) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait sampai dengan Mass Rapid Transit siap beroperasi untuk jalur dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran Hotel INDONESIA; dan b. engineering services untuk jalur Lebak Bulus sampai dengan Kampung Bandan. (2) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembiayaan Variation Order (VO) dan Contract Price Adjustment (CPA). (3) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan
rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait; dan b. pembangunan Depo di Kampung Bandan.
