Pasal 4
(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan. (2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau penetapan peraturan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyiapkan dan menyusun: a. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat; b. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (suistainability) pembangunan dan pengoperasian layanan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan; c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanan pembangunan dan penyelenggaraan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan; dan d. jadwal rencana pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.
