Pasal 2
(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah dan merupakan tambahan atas penerusan hibah (on-granting) yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: NPPH-002/PK/2009 Tanggal 24 Juli 2009. (2) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
