PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi; c. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik; d. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator; e. pengelolaan persuratan; dan f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, serta pengelolaan dan pendokumentasian hasil persidangan Kementerian Koordinator.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
