PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 27
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik, ketatausahaan, persuratan, dan fasilitasi persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
