PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 29
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; c. Subbagian Protokol dan Persidangan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
