PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 23
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
