PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi; d. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
