PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 21
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, layanan persidangan, hubungan masyarakat, kearsipan, dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
