PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Hukum dan Kerja Sama; d. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
- Judul Bagian Keenam Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
