PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 19
BAB 5 — BANTUAN HUKUM SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dengan ketentuan: a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan peradilan; b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
