PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 20
BAB 5 — BANTUAN HUKUM SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator (non executable), Biro Hukum menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
