Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI GRATIFIKASI, PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada KPK: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak; atau b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak;
f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi yang ditetapkan KPK melalui surat elektronik dengan alamat: upg@maritim.go.id kepada UPG atau disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme pelaporan yang diatur pada pedoman pelaporan Gratifikasi Komisi apabila disampaikan kepada KPK disertai bukti foto wujud Gratifikasi.
