Pasal 10
BAB 3 — KATEGORI GRATIFIKASI, PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Status kepemilikan Gratifikasi atas laporan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik Negara; atau b. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi. (2) Status kepemilikan Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, maka UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek Gratifikasi tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan
c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. (3) Status kepemilikan Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditindaklanjuti dengan: a. dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di kantor UPG atau kantor KPK dengan membawa bukti Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi; b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG menyampaikan kepada pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelapor; dan c. dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut.
