PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI GRATIFIKASI, PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal penerimaan.
