PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri dari: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG dapat melaksanakan sendiri atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
