PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 6 — SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada Pelapor berupa: a. piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator; b. promosi jabatan; c. kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi; atau d. penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
