PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 9
(1) Hasil penelaahan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. uraian pelanggaran; c. bukti; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi.
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Hukum, Inspektorat menginformasikan kepada Pelapor. (3) Dalam hal hasil penelaahan menunjukkan adanya indikasi Pelanggaran Hukum, Inspektorat dapat menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan tim pemeriksa khusus yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Hukum.
