PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 8
Dalam mengelola SPPH, Inspektorat memiliki kewajiban: a. menerima berkas Pelaporan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua Pelaporan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. menelaah Pelaporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pelaporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dari hasil Pelaporan yang dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan; d. membuat laporan pengelolaan Pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan; dan e. membuat pemutakhiran data dan rapat koordinasi monitoring di lingkungan Kementerian Koordinator.
