Pasal 7
(1) Pelaporan melalui SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengaduan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Inspektorat. (2) Penyampaian secara langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan yang berupa layanan bantuan (help desk) yang disediakan oleh Inspektorat. (3) Penyampaian secara tidak langsung dapat dilakukan
melalui saluran elektronik dan PO BOX yang telah disediakan oleh Inspektorat. (4) Inspektorat wajib mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada web dan/atau papan pengumuman resmi kantor secara berkelanjutan. (5) Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat berupa nomor telepon, nomor layanan pesan singkat, dan alamat e-mail dicantumkan pada amplop dan map kantor.
