PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 10
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
