PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman displin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Inspektur berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Unit Esleon I atau Menteri Koordinator untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
