PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 12
Pelapor berhak: a. memperoleh pelindungan atas keamanan dan bebas dari
ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh pelindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan g. memperoleh pelindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
