PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 13
Pelapor berkewajiban: a. melengkapi laporan yang diajukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini; b. memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan; c. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui SPPH; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.
