PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 99
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan; d. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
e. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah; f. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
