PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 98
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
