Pasal 82
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai.
