PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 81
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, perkotaan, dan sumber daya air.
