PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 55
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir; c. Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap; d. Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya; e. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing; f. Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
