PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 54
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
