Pasal 184
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenko Marves berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
