Pasal 135
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual.
