PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI,...
Pasal 9
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Konsep laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada
disiapkan olek Tim Pelaksana Teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
