Pasal 8
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Besaran kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c menjadi dasar pengukuran keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi KKI. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indeks Inovasi Maritim; b. Indeks Ketahanan Energi Nasional; c. Indeks Kedaulatan Maritim; d. Indeks Pembangunan Hukum Kemaritiman; e. Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim; f. Indeks Kinerja Logistik Maritim; g. Nilai Tukar Nelayan; h. Indeks Kesehatan Laut INDONESIA; i. Indeks Literasi Maritim; dan j. Indeks Kepemimpinan Maritim. (3) Pengukuran kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Pengukuran dan penilaian agregasi hasil akhir kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU dilakukan pada akhir periode Rencana Aksi KKI. (5) Penjelasan kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
