PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI,...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN RENCANA AKSI KKI
(1) Penyesuaian dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekali dalam satu tahun. (3) Kriteria perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. tindak lanjut arahan PRESIDEN; b. perubahan arah kebijakan pemerintah; dan/atau c. tindak lanjut dari rekomendasi hasil Evaluasi.
