Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN RENCANA AKSI KKI
(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diusulkan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI. (2) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat menteri/kepala lembaga penanggungjawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI kepada Menteri. (3) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berjalan. (4) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional. (5) Dalam hal usulan penyesuaian tidak dapat diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka usulan penyesuaian diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Menteri.
