Pasal 3
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan diselenggarakan untuk: a. mendapatkan informasi terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; b. memastikan pelaksanaan Rencana Aksi KKI sesuai dengan perencanaan; c. mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan d. mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan secara berkala pada bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas) setiap tahun melalui sistem informasi elektronik. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal mendesak dan diperlukan, dapat disampaikan
sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (6) Laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perkembangan capaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI; dan b. data dukung yang diperlukan dan relevan.
